PT Sertifikasi Usaha Kelistrikan (SUK) merupakan Perusahaan yang bergerak dalam bidang pembuatan dan penerbitan Sertifikat...Simak lebih lanjut
PT Sertifikasi Usaha Kelistrikan

Keluhan Banding dan Ganti Rugi



Mekanisme penanganan keluhan pelanggan :

  1. Pelanggan menyampaikan pengaduan secara lisan atau tertulis melalui website, email atau telepon ke admin PT. Sertifikasi Usaha Kelistrikan     dengan melampirkan dokumen pendukung.
  2. Wakil manajemen mencatat keluhan dan banding dari pelanggan dengan menggunakan formulir permintaan tindakan perbaikan/pencegahan.
  3. Untuk dikantor perwakilan, general manager mencatat keluhan dan banding kemudian dikirimkan ke wakil manajemen untuk ditindaklanjuti.
  4. Jika keluhan dan banding tidak terkait dengan hal teknis, maka wakil manajemen menginformasikan/menjawab langsung kepada pelanggan, seperti keluhan mengenai lama terbit sertifikat badan usaha sedangkan untuk yang dikantor perwakilan general manager dapat langsung menginformasikan/menjawab keluhan dan banding tersebut.
  5. Jika keluhan dan banding terkait dengan hal teknis (hasil keputusan penerbitan sertifikat badan usaha), maka wakil manajemen berkoordinasi dengan direktur teknik/general manager dan PJT terkait untuk membahas keluhan dan banding tersebut.
  6. Dari hasil pembahasan tersebut ditentukan apakan keluhan dan banding tersebut perlu dilakukan investigasi (atau pengujian ulang) atau tidak.
  7. Jika tidak perlu dilakukan investigasi, maka wakil manajemen menginformasikan hasil analisa tersebut kepada direktur utama bahwa keluhan dan banding tersebut tidak perlu dilakukan investigasi, yang diakibat karena kesalahan tersebut ada pada pihak pelanggan, selanjutnya wakil manajemen menginformasikan perihal tersebut kepada pelanggan via surat/email.
  8. Jika didalam pembahasan keluhan dan banding dari pelanggan perlu dilakukan pelaksanaan pengujian ulang dikarenakan keragu-raguan dari hasil kegiatan inspeksi,maka direktur teknik menugaskan tenaga auditor beserta PJT terkait (jika dibutuhkan) ke lokasi dan didampingi oleh pihak pelanggan dalam hal ini pihak pemohon.
  9. Personel yang dikirim untuk melakukan investigasi (pengujian ulang) tidak terlibat didalam verifikasi dan evaluasi sebelumnya.
  10. Hasil dari investigasi tersebut diinformasikan kepada pelanggan melalui wakil manajemen via surat/email.
  11. Keluhan dan banding direkap kedalam daftar keluhan pelanggan (F.WM.8-01) dan diarsipkan oleh wakil manajemen.